Pengurus LKK yang Nyaleg Diminta Mundur oleh Bawaslu Bontang

by -104 Views

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Bontang mencatat ada beberapa pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang maju sebagai caleg pada Pileg tahun depan.

Hal ini ditemui dari nama yang masuk daftar calon sementara. Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Altrian, menjelaskan bahwa tidak semua pengurus LKK dapat terdeteksi.

“Kami hanya bisa menjangkau khususnya Ketua RT. Untuk karang taruna, LPM, Posyandu, dan LKK lainnya, kami kesulitan karena tidak memiliki daftar pengurusnya,” jelasnya.

Sesuai regulasi Permendagri 18/2018 dan Perwali 47/2010, LKK tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Logikanya, jika bisa maju untuk Pileg, maka harus mendapatkan pengesahan sebagai anggota partai politik. Hal ini dibuktikan dengan diberikannya KTA partai politik.

Namun demikian, Bawaslu tidak bisa melakukan intervensi lebih mendalam karena ranah Bawaslu adalah pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan regulasi PKPU.

“Jadi, kami meminta lurah, camat, atau kepala daerah untuk aktif memperingatkan atau menggantinya,” ujarnya.

Menurutnya, masih bisa dilakukan tindakan sebelum nama caleg itu masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Berdasarkan kabar terkini, beberapa kelurahan telah mengambil tindakan. Mulai dari pengiriman surat bahwa pengurus LKK tidak berafiliasi dengan partai politik, yang didatangani di atas materai.

Selain itu, dapat dilakukan penggantian dengan skema yang disepakati. Baru-baru ini, terdapat ketua RT yang mengundurkan diri di wilayah Kelurahan Berebas Tengah. (*)