TENGGARONG – Aksi polisi menyamar sebagai pembeli narkoba membuahkan hasil. Seorang pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Loa Janan berinisial YP (31), berhasil ditangkap oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
YP (31) berhasil ditangkap di Jalan Gerbang Dayaku Desa Loa Duri setelah tertangkap tangan menjual narkoba kepada polisi yang melakukan undercover buy pada Kamis (19/10/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, penangkapan YP berawal dari kekhawatiran masyarakat atas tindakannya yang mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Loa Janan.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan. Polisi akhirnya berhasil mendapatkan nomor ponsel untuk memesan narkoba kepada tersangka.
“Undercover buy dilakukan oleh seorang anggota yang diberikan surat perintah untuk melakukan pembelian secara tersembunyi demi menangkap tersangka YP yang merupakan pengedar narkoba,” ujar AKP Aksaruddin dalam keterangannya.
Tersangka yang tidak curiga dengan pembelian tersebut kemudian setuju untuk menyediakan narkoba. Saat mengantar pesanan narkoba kepada polisi yang menyamar, YP langsung ditangkap.
Dia tidak bisa berbuat apa-apa setelah polisi menyita satu paket sabu, aluminium foil, uang tunai hasil penjualan sabu, dan sebuah sepeda motor.
Saat ini, YP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2019 subsider pasal 127. Dengan ancaman hukuman paling cepat empat tahun dan paling lama tujuh tahun. (*)