UMP DKI Jakarta 2024: Tinggal Diketok!

by -109 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang tersebut berlangsung selama sekitar 4,5 jam pada hari Jumat mulai pukul 14.00-18.30 WIB. Namun, sidang tersebut tidak langsung mencapai kesepakatan, dengan tiga rekomendasi berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman, mewakili pengusaha dari unsur pengusaha Apindo dan Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Mereka merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan formula alpha 0,2, sehingga besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan adalah Rp5.043.000.

Sementara itu, serikat pekerja atau buruh merekomendasikan kenaikan 15%, dengan Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15%. Sehingga dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alpha 8,15%, angka kenaikan upah mencapai 15%.

Sementara dari unsur pemerintah dan pakar ahli, kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%. Pakar dari Fakultas Ekonomi UI, Jaenal Abidin Simanjuntak, menyampaikan bahwa kontribusi pekerja sudah layak 0,3 alphanya, dan kenaikan ini juga didasarkan pada pertimbangan lain terkait dengan upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan serta upah Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan asia tenggara.

Usulan dari pakar tersebut sesuai dengan usulan dari pemerintah. Namun, sidang tersebut belum mencapai kesepakatan terkait dengan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.