Pemda Riau Beruntung Akan Mendapatkan Durian Runtuh di Akhir Tahun

by -306 Views

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan memberikan dana bagi hasil Blok Rokan kepada pemerintah daerah pada akhir tahun ini. Transfer dana ini berhubungan dengan dialihkannya 10 persen hak partisipasi Blok Rokan ke Pemerintah Provinsi Riau. Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto menyatakan bahwa Pemprov Riau telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjalankan penugasan. BUMD tersebut adalah PT Riau Petroleum (RP), yang kemudian menunjuk PT Riau Petroleum Rokan (RPR) untuk mengelola PI 10%. Pembayaran bagi hasil produksi atas PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada Desember tahun ini.

Rudi berharap transfer hak bagi hasil PI 10% ini memberikan manfaat bagi daerah, termasuk mendatangkan pemasukan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, keterlibatan BUMD ini juga memungkinkan peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi BUMD dan PPD dalam pengelolaan WK Migas. PI 10% ini juga akan menjadi pendapatan baru bagi provinsi maupun kabupaten di Riau.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10%, tetap dijelaskan bahwa seluruh kegiatan operasi Migas pada WK Rokan tetap dilaksanakan oleh PHR. PHR akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR yang akan berlaku saat tanggal pengalihan, dan RPR pun selanjutnya wajib mengembalikan kepada PHR dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPR.

Paralel dengan hal tersebut, perjanjian ini juga mengatur kewajiban RPR untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi sosial yang kondusif untuk pelaksanaan operasi Migas di WK Rokan. Jika diminta oleh operator, RPR wajib membantu berbagai proses, diantaranya proses percepatan dalam penerbitan maupun perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Rudi menegaskan selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan, RPR tidak diizinkan menjual, mengalihkan, memindahkan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR.

Ia juga memastikan untuk mencapai keberhasilan proses pengalihan PI 10% ini, koordinasi erat telah dilaksanakan oleh berbagai pihak, baik Pertamina, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian ESDM, SKK Migas, serta BUMD/PPD terkait. Diharapkan dengan dialihkannya PI 10% ke Provinsi Riau ini dapat berdampak kepada masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dan mempererat kerjasama dalam pengelolaan WK Rokan.