Pertamina: LPG 3 Kg Dapat Dibeli di Warung pada Januari 2024

by -103 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk mendaftarkan diri di pangkalan resmi LPG Pertamina sebelum 1 Januari 2024. Hal ini karena per 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya akan berlaku bagi pengguna yang sudah terdaftar atau terdata.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Peraturan ini menyatakan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk membeli LPG 3 kg hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina. Pembelian LPG 3 kg di tahun depan masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg sudah mendaftarkan diri di pangkalan resmi LPG 3 kg sebelum melakukan transaksi.

Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, mereka bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan tersebut. Verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang. Irto juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024 mendatang, pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal yang terpenting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik.

Dengan demikian, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP dan KK sebagai identitas.