Jokowi Mengeluarkan Peraturan Pajak Karyawan Terbaru, Ayo Baca Isinya!

by -225 Views

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan pajak baru terkait dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada 27 Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyatakan bahwa tujuan diterbitkannya PP tersebut adalah untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. PP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dwi juga memastikan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru dengan penerapan tarif efektif. Wajib pajak justru akan dimudahkan ke depannya. Selain itu, PP tersebut akan diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah juga akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam PMK yang sedang dalam proses penyusunan tahap akhir.

Ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang, terutama terkait PPh pasal 21.