Syarat Pembentukan ‘Dana Abadi’ oleh Pemda

by -117 Views

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Fiskal Nasional. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah. Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah pembentukan dana abadi daerah atau sovereign fund. Dana abadi daerah didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi.

“Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok,” seperti dikutip dari PP tersebut, Selasa (9/1/2024).

Pembentukan Dana Abadi Daerah bagi pemerintah daerah bertujuan untuk mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi. Selain itu, dana abadi ini juga dibuat untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda,” dikutip dari Pasal 72 PP 1/2024.

Selanjutnya, untuk pembentukan ini daerah juga harus memenuhi syarat. Syarat tersebut tercantum dalam Pasal 73. Berikut ini adalah sejumlah syarat dalam pembentukan Dana Abadi Daerah.

Pasal 73

(1) Daerah yang akan membentuk DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi; dan
b. kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

(2) Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Urusan Pemerintahan wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.