Anies Ingin Petugas Pajak Menjalankan Ulang Survei Jalanan Jakarta

by -184 Views

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berencana akan melakukan ekstensifikasi perpajakan untuk mencapai target rasio pajak sebesar 13-16% pada tahun 2029. Anies berencana menggunakan fiscal cadaster atau sensus pajak untuk mencapai target tersebut.

“Perluasan ini ada istilah yang biasa digunakan itu adalah fiscal cadaster, itu semacam sensus ulang,” kata Anies dalam Dialog Capres bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dikutip Jumat (12/1/2024).

Anies mengatakan sensus ulang ini perlu dilakukan supaya obyek pajak yang belum terdata dapat diidentifikasi. Menurut Anies, upaya fiscal cadaster ini bukan tanpa hambatan. Menurut dia, hambatan paling besar justru datang dari internal pajak sendiri. “Karena dengan melakukan fiscal cadaster itu maka akan ketahuan mana yang sesungguhnya terlewat dan mana yang terlewat dan jadi rente di situ,” kata dia.

Anies bercerita pernah melakukan sensus pajak ini ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sebagai ilustrasi fiscal cadaster, Anies mencontohkan petugas pajak akan menyusuri Jalan Jenderal Gatot Subroto untuk mengecek setiap objek pajak yang ada di sepanjang jalan tersebut.

Menurut Anies, apabila ditemukan objek pajak yang belum terdata, maka petugas pajak akan memasukkan data terbaru tersebut ke dalam sistem. “Ketika dilakukan fiskal kadaster maka petugas itu akan berjalan menyusuri Jalan Gatot Subroto melihat semua objek pajak dan siapa saja yang ada dalam situ dan kegiatannya apa. Dan itu kemudian didata ulang sehingga membuat kita punya data terbaru tentang kegiatan perekonomian di situ, bangunan yang ada di situ yang mungkin terlewatkan,” kata dia.

Menurut Anies, ketika melakukan sensus pajak saat menjadi Gubernur banyak ditemukan obyek pajak yang sudah berubah, namun belum terdata dalam sistem. Dia mencontohkan ada obyek pajak berupa tanah yang sudah dibangun gedung. Akan tetapi, selama 10 tahun gedung itu belum pernah membayar pajak.

“Ketika kita melakukan di Jakarta, tanahnya bayar terus, sudah ada gedung 10 tahun, gedungnya tidak pernah tercatat, jadi ga pernah bayar pajak gedung. Tapi apakah benar ga bayar? Sebetulnya ada pemeriksaan, tapi disitulah kenapa fiskal cadaster tidak diinginkan. Begitu masuk, maka tidak bisa ada lagi hengki pengki di situ, karena seluruh datanya akan tercatat melalui fiscal cadaster,” kata dia.