Pranala.co – Polda Kaltim (Kalimantan Timur) telah menghancurkan barang bukti berupa 10 kilogram narkoba jenis sabu asal Kalimantan Utara (Kaltara). Ini merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kaltim selama bulan Mei 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka dengan inisial R (39) dan AR (44). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Basari mengungkapkan bahwa informasi tentang rencana transaksi narkoba dari Kaltara ke wilayah Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, diterima pada 29 Mei 2024.
“AR dan R ditangkap di wilayah Kecamatan Anggana pada 30 Mei 2024, dan untuk mengelabui petugas, sabu seberat 10 kilogram disembunyikan dalam pengeras suara,” ujarnya.
Selain itu, personel Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil menangkap seorang nelayan asal Kabupaten Kutai Kartanegara dengan inisial A (31), yang bertindak sebagai kurir untuk mengirimkan narkoba jenis sabu tersebut kepada penerima.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AR, R, dan A, diketahui bahwa ketiganya berperan sebagai kurir. Mereka diberi uang sebesar Rp2 juta untuk perjalanan dari Provinsi Kaltara ke Kaltim.
Ketiga tersangka tersebut dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut kepada penerima.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sebelum pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka AR, R, dan A, Polda Kaltim juga telah menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti 25 kilogram sabu.
Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.