Pembahasan mengenai aturan intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI bersama DPR RI mengungkapkan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam kegiatan intelijen negara. Penyadapan dan spionase harus dilakukan dengan tetap memperhatikan etika dan moralitas, serta mengutamakan keamanan nasional tanpa melanggar kebebasan individu. Hal ini juga menyoroti peran teknologi dalam akses dan analisis informasi yang semakin berkembang pesat, sehingga regulasi yang jelas dan tegas diperlukan untuk mengatur kegiatan intelijen demi mencegah penyalahgunaan dan menjamin keadilan.