Samarinda – Penerapan pembayaran parkir non-tunai untuk semua pusat perbelanjaan di Samarinda, Kalimantan Timur akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda. Selain itu, Samarinda juga menuju ke era transaksi modern yang lebih efisien dan transparan.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melihat bahwa kebijakan parkir non-tunai baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Samarinda, khususnya dalam transaksi parkir.
Berbagai metode akan diterapkan, seperti dompet digital atau kartu e-money yang dianggap dapat menghemat waktu dan mengurangi antrean di loket pembayaran.
“Bayar parkir bisa lebih efisien. PAD bisa meningkat dan pengelolaan menjadi lebih transparan,” jelas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Dia juga meminta kepada pihak pusat perbelanjaan di Samarinda untuk segera mempersiapkan diri dengan sistem pembayaran non-tunai atau cashless. Bahkan, dia tidak ragu untuk memberikan sanksi kepada pusat perbelanjaan yang melanggar aturan ini.
“Mungkin kami akan menerbitkan SK atau peraturan Walikota mengenai penerapan parkir non-tunai ini,” tambahnya. (*)
Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.