SAMARINDA – Penangkapan peredaran narkoba jenis sabu kembali digagalkan oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda. Dua pria ditangkap di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan 0,83 gram sabu-sabu. Penangkapan kasus ini dimulai ketika dilakukan undercover buy terhadap pria tersebut pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Polisi menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut dengan cara berkomunikasi langsung dan kesepakatan bertemu.
Setelah kesepakatan tercapai, pelaku dan polisi yang menyamar bertemu di Jalan Kahoi V Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dari tangan pelaku RAR, ditemukan barang bukti. Satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram bruto di genggaman tangan sebelah kiri.
Tidak sampai di situ. Polisi kemudian melakukan penggeledahan saku celana RAR. Korps Bhayangkara ini juga menemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa polisi tengah mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan RAR, barang haram tersebut berasal dari seorang pria berinisial S (28). Lokasinya berada di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Dari informasi ini, kami juga telah menangkap S beserta barang bukti lainnya,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News