KPU Kota Balikpapan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 25 TPS sebagai tindak lanjut dari putusan MK terkait Pemilu 2024. Proses dilakukan dengan koordinasi ketat untuk memastikan keamanan dan akurasi.
BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Balikpapan, Kalimantan Timur akan melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 26 Juni 2024.
Tindakan ini sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari Partai Demokrat terkait dugaan pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Menurut Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, “MK memerintahkan PSSU di 25 TPS di Kota Balikpapan, dan kami telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI serta bekerja sama dengan Bawaslu dan Polresta Balikpapan untuk memastikan keamanan dan pengamanan kotak suara.”
“Koordinasi dengan Polresta Balikpapan telah mengamankan proses ini hingga saat ini,” tambah Prakoso.
Proses PSSU akan dipimpin langsung oleh komisioner KPU Balikpapan dan akan dilakukan dengan semua tahapan teknis seperti pembukaan kotak suara, pengecekan surat suara, dan pencatatan.