Pria di Balikpapan Ditangkap Basah Warga saat Merusak Gembok Ruko dengan Linggis

by -117 Views

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang pria yang berusia 35 tahun dengan inisial H yang sedang mencoba untuk mencuri di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Karang Jati, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan setelah H tertangkap basah oleh warga ketika sedang mencoba merusak gembok sebuah ruko menggunakan linggis pada hari Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kepala Polsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menjelaskan bahwa anggota Babinkamtibmas dan Unit Reskrim segera sampai di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WITA.

“Tersangka merupakan warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan, yang awalnya berniat mencuri kabel instalasi dan barang-barang lainnya di dalam ruko tersebut,” kata AKP Singgih pada hari Rabu (26/6/2024).

Pemilik ruko yang menjadi korban langsung datang ke lokasi setelah mendapat informasi. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Barang bukti yang diamankan meliputi sebuah linggis, pahat, cutter, obeng, pisau tanpa gagang, kunci pas ukuran 12 dan 14, serta gulungan kabel. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor dan sandal berwarna putih milik tersangka.

AKP Singgih menambahkan bahwa H akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.