PRANALA.co – Larangan yang tegas terhadap promosi judi online tampaknya masih diabaikan oleh sebagian masyarakat. Sebagai contoh, seorang mahasiswa bernama EF (23) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) telah ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.
EF ditangkap oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar pada hari Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh. Saat ini, EF harus menjalani masa tahanan di Polres Kukar.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa dari dua akun media sosial yang dimiliki oleh pelaku, polisi menemukan bukti promosi situs judi online.
“Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan promosi judi online selama tiga bulan terakhir,” ujar AKP Jodi dalam keterangan resminya pada hari Jumat, 19 Juli 2024.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max berwarna hitam hijau, dua akun media sosial yang digunakan untuk promosi judi online, tangkapan layar kegiatan promosi judi online, dan uang tunai sebesar Rp755.000.
Akibat perbuatannya, EF dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. EF dapat dihukum dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Kutai Kartanegara terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas promosi judi online di kalangan masyarakat. (*)
(*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News di sini dan jangan lupa untuk mengikuti.