BONTANG – Polres Bontang telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 50,49 gram di wilayah Polsek Muara Badak.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing SIK menyampaikan hal ini saat konferensi pers di depan awak media pada Kamis (25/7/2024).
Kapolres Bontang mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang pria yang berinisial K setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi butiran kristal putih, yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan total berat 50,49 gram.
“Setelah interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistem jejak,” jelas AKBP Alex dalam konferensi pers.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Bontang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka.
Dengan komitmen dan kerja keras aparat kepolisian, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan lingkungan masyarakat dapat menjadi lebih aman dari pengaruh narkotika. (*)