SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas kabupaten yang dikendalikan oleh narapidana dari balik jeruji besi. Operasi penangkapan ini mengungkap keterlibatan tiga narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda dan Lapas Balikpapan sebagai otak dari peredaran narkoba tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung intensif, empat anggota jaringan berhasil diringkus, yaitu BP (30), JH (37), GR (26), dan SA (30). Sementara itu, tiga narapidana yang mengendalikan peredaran sabu ini diketahui berinisial JN dan BY dari Lapas Balikpapan serta FJ dari Lapas Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa ketiga narapidana tersebut bertindak sebagai penghubung utama dalam pemesanan dan distribusi sabu ke beberapa daerah, termasuk Bontang, Samarinda, dan Balikpapan.
“Ketiga warga binaan ini merupakan pengendali jaringan pengedar sabu, mereka mengatur semuanya dari dalam penjara,” ungkap Kombes Ary dalam konferensi pers, Selasa (27/8/2024).
Pengungkapan jaringan ini bermula ketika tersangka JH, warga Sebulu, Kutai Kartanegara, meminta BP untuk mengambil paket sabu di Bontang. BP kemudian mendapatkan 50 gram sabu dari seorang pria berinisial BD, yang berperan sebagai pemasok utama. Setelah menerima paket tersebut, BP kembali ke Samarinda dan menyerahkan barang haram itu kepada JH.
Namun, aksi BP berakhir apes. Tim Hyena Polresta Samarinda berhasil menangkapnya saat membawa paket sabu di Jalan KH Wahid Hasyim II, Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 22.00 WITA. Dari tangan BP, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 2,41 gram.
Pengembangan kasus ini membawa petugas pada penangkapan JH di Sebulu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 59 paket sabu seberat 104,3 gram.
“Setelah diperiksa, JH mengaku bahwa sabu tersebut sudah dipesan oleh narapidana di Lapas Balikpapan dan Samarinda,” tambah Kombes Ary.
Jaringan ini semakin terungkap setelah diketahui bahwa JN, napi Lapas Balikpapan, memesan sabu tersebut untuk FJ, napi di Lapas Samarinda. Keduanya diperkenalkan oleh BY, yang juga mendekam di Lapas Balikpapan.
Atas perintah FJ, BD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menyuruh dua tersangka lainnya, GR dan SA, untuk mengantar paket sabu ke Jalan Bukit Alaya, Samarinda.
Operasi ini kembali sukses ketika GR dan SA ditangkap dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 436 gram. “Jaringan ini mengedarkan sabu di tiga daerah, yaitu Bontang, Samarinda, dan Balikpapan,” jelas Kombes Ary.
Dengan pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas.
Kombes Ary menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu BD dan para pelaku lainnya yang masih buron, serta memperkuat pengawasan di Lapas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. (*)