Bukan Izin Penggunaan Meterai Tempel untuk Daftar CPNS 2024

by -32 Views

JAKARTA – Kabar baik bagi para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Menghadapi kendala teknis pada sistem e-meterai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mengizinkan penggunaan meterai tempel sebagai alternatif untuk dokumen pendaftaran.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 yang diterbitkan untuk memastikan para pendaftar tetap dapat memenuhi persyaratan administrasi dengan lebih mudah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dalam suratnya menjelaskan bahwa banyak calon pendaftar mengalami kesulitan dalam pembelian dan pemasangan e-meterai pada dokumen lamaran mereka. Hal ini disebabkan oleh gangguan teknis pada sistem e-meterai Peruri yang terjadi sejak awal proses pendaftaran CPNS dimulai.

“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas, pendaftar diperbolehkan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi,” tulis BKN dalam surat yang dirilis pada Jumat, 6 September 2024.

Panitia seleksi instansi tetap akan melakukan verifikasi keabsahan meterai, baik e-meterai maupun meterai tempel, untuk memastikan keabsahan dokumen.

BKN juga mengingatkan para calon pendaftar untuk berhati-hati dalam penggunaan meterai, karena menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan dapat mengakibatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

Sebagai tanggapan atas kendala ini, BKN secara resmi memperpanjang pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan ditutup pada 6 September 2024.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi calon pendaftar yang mengalami kendala dengan sistem e-meterai untuk melanjutkan proses pendaftaran mereka. Dengan kebijakan baru ini, BKN berharap proses pendaftaran CPNS 2024 dapat berjalan lancar dan lebih inklusif. (*)