BONTANG – Bagi pelaku usaha Non-Usaha Mikro Kecil (Non-UMK) di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kini saatnya untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2024, periode Juli hingga September 2024.
Pelaporan ini sudah dibuka mulai hari ini, 25 September, dan akan berlangsung hingga 8 Oktober 2024. Pastikan untuk segera melaporkan kegiatan penanaman modal Anda melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha Non-UMK untuk memberikan informasi terkait realisasi investasi dan kegiatan usaha mereka.
Periode pelaporan Triwulan III ini meliputi aktivitas yang terjadi dari Juli hingga September 2024. “Penting untuk diingat, jangan sampai terlewat batas akhir pelaporan pada 8 Oktober 2024,” imbau Aspiannur.
Lebih jauh, dia menjelaskan, LKPM menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kondisi iklim investasi di Indonesia. Melalui laporan ini, pemerintah dapat mengetahui seberapa besar investasi yang masuk dan seberapa jauh perkembangan kegiatan usaha di berbagai sektor.
“Informasi ini sangat berguna dalam merumuskan kebijakan yang mendukung perkembangan investasi dan usaha di Bontang,” katanya.
Bagi pelaku usaha Non-UMK di Bontang, melaporkan LKPM juga merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Dengan melaporkan LKPM tepat waktu, akan terhindar dari sanksi administratif yang dapat menghambat kegiatan usaha.
Bagi yang masih bingung cara melaporkan LKPM, jangan khawatir! Panduan lengkap pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan LKPM. Panduan ini akan membantu Anda memahami langkah-langkah yang diperlukan agar proses pengisian berjalan lancar. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow