Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada Kamis (19/12/2024). Penetapan UMK dan UMSK dilakukan setelah melalui proses penghitungan dan kesepakatan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Bupati atau Wali Kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Daftar UMK di Kalimantan Timur mulai dari yang tertinggi hingga terendah antara lain Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Barat, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Paser. Selain UMK, UMSK untuk berbagai sektor juga telah ditetapkan untuk Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau. Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk melindungi pekerja, khususnya yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan baru tidak diizinkan untuk menurunkan atau mengurangi upah. Keputusan ini diharapkan untuk memenuhi ketentuan hukum dan menciptakan keadilan bagi pekerja di seluruh Kalimantan Timur.