“Daftar Barang & Jasa Bebas PPN Mulai 1 Januari 2025”

by -10 Views

Pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, kenaikan PPN ini tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya yang telah diberikan fasilitas pembebasan PPN. Meskipun demikian, detil mengenai barang-barang kebutuhan pokok yang terbebas dari PPN diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017. Beberapa contoh barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN antara lain beras, garam, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan bumbu-bumbuan. Dengan adanya peningkatan PPN ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terbantu, namun sebaiknya tetap memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait perubahan tersebut.