Pada tanggal 31 Desember 2024, sebanyak 46 personel Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) menerima kenaikan pangkat dalam sebuah upacara Korp Raport di Halaman Mako Polres Kutim. Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, memimpin prosesi kenaikan pangkat ini dan menyatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi untuk dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan para personel. Menurut AKBP Chandra, kenaikan pangkat ini menuntut tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kutim berharap kenaikan pangkat dapat menjadi motivasi bagi anggota Polri untuk terus berprestasi dan menjaga nama baik institusi. Ia juga menyampaikan rasa bangganya kepada seluruh personel yang menerima kenaikan pangkat, serta menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan dedikasi yang sudah ada. Kapolres Kutim berpesan agar kenaikan pangkat ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, terdapat rincian mengenai kenaikan pangkat yang didasarkan pada tujuh keputusan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 24 Desember 2024. Di antara rincian tersebut termasuk kenaikan pangkat dari Inspektur Polisi Satu (Iptu) ke Ajun Komisaris Polisi (AKP) untuk 4 personel, Inspektur Polisi Dua (Ipda) ke Inspektur Polisi Satu (Iptu) untuk 5 personel, dan lain sebagainya.
Dengan adanya kenaikan pangkat ini, diharapkan para personel Polres Kutim dapat terus berjuang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat. Ini adalah momen penting untuk menunjukkan kematangan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.