“Rincian dan Penemuan Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah”

by -5 Views

Pemerintah secara resmi mengumumkan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024. Penyesuaian tarif PPN ini hanya akan berlaku bagi barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah. Hal ini bertujuan untuk masyarakat berada dan mampu.

Pendekatan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023, yang membagi barang mewah ke dalam empat kategori berdasarkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Misalnya, barang dengan PPnBM 20 persen termasuk hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan fiskal. Tujuan dari peningkatan tarif PPN 12 persen ini adalah untuk meningkatkan kontribusi pajak dari kelompok masyarakat mampu sambil mengatur konsumsi barang mewah. Namun, kebijakan ini tidak akan berdampak pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat umum, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. Pemerintah juga memberikan pengecualian pada barang-barang mewah tertentu yang digunakan untuk kepentingan negara atau kepentingan publik, seperti sektor pariwisata dan angkutan umum.