“Penginapan di Kukar Jadi Tempat Transaksi Narkoba: Polsek Sebulu Amankan 7,75 Gram Sabu”

by -4 Views

Kasus peredaran narkoba di sebuah penginapan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara berhasil diungkap oleh Aparat Polsek Sebulu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti sabu-sabu seberat total 7,75 gram. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan.

Pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, tim Polsek Sebulu melakukan pengintaian di lokasi penginapan dan berhasil menggerebek kamar Melati nomor 5. Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial RS (28) asal Medan yang bekerja di mess PT Kasuja, Muara Kaman, bersama paket sabu-sabu yang disimpannya.

Tersangka RS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan berasal dari seseorang berinisial B yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RS juga mengungkap rencananya untuk menyetorkan hasil penjualan sabu senilai Rp 6 juta kepada pemasoknya, B. Kini, polisi sedang memburu pemasok utama tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

Operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sebulu. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Kapolsek Sebulu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kasus ini.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Dukungan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dari peredaran narkotika.