Pemerintah telah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap tidak berubah, namun harga jual ecerannya berubah berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor mengalami penyesuaian yang efektif mulai tanggal 1 Januari 2025.
Penyesuaian harga jual eceran tersebut telah dirincikan dalam lampiran I dan II PMK yang digariskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun perubahan harga jual eceran dan tarif cukai antara lain untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang mengalami kenaikan harga tertentu seperti SKM II naik sekitar 7,6% dan SPM Golongan II naik sekitar 6,8%. Selain itu, Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) juga mengalami peningkatan harga jual eceran mulai dari Rp 995 hingga Rp 2.170 per batang.
Daftar harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram juga telah diatur untuk beberapa jenis hasil tembakau yang diimpor. Misalnya, untuk Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) yang masih tetap dengan harga jual eceran mulai dari Rp 200 hingga Rp 950. Selain itu, harga jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) dan Cerutu (CRT) juga tetap stabil pada harga paling rendah tertentu. Dengan penyesuaian harga rokok yang dilakukan, diharapkan dapat mengoptimalkan pengaturan pasar rokok sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.