Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mengadakan sosialisasi tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada Ketua RT dan warga di Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung transformasi digital dalam administrasi kependudukan sejalan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 dan Permendagri No. 72 Tahun 2022. Materi sosialisasi yang disampaikan mencakup fungsi, manfaat, dan cara aktivasi IKD, dengan tujuan mempermudah akses data kependudukan secara digital dan mengurangi penggunaan dokumen fisik.
Muhammad Thamrin, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bontang, menjelaskan bahwa IKD memiliki tiga fungsi utama, antara lain visualisasi KTP digital, fungsi Single Sign On (SSO) untuk verifikasi online, dan Digital Wallet untuk menyimpan data kependudukan lainnya. Selain fungsi, Thamrin juga menyoroti manfaat IKD seperti mempermudah akses data keluarga, verifikasi data diri online, mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan aman, serta memudahkan pengelolaan dokumen terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sosialisasi ini juga melibatkan pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk mengaktifkan IKD langsung di lokasi dengan bantuan operator data kependudukan. Hal ini dilakukan untuk memperjelas cara kerja dan manfaat dari sistem digital tersebut kepada warga. Lurah Gunung Telihan, Mochamad Cholid, mengapresiasi kegiatan ini dan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi dan merespons dengan bijak terhadap penipuan yang berkedok institusi terkait IKD.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua RT di Kelurahan Gunung Telihan beserta perwakilan Disdukcapil Kota Bontang. Diharapkan, sosialisasi ini dapat mendorong penggunaan IKD yang lebih luas dan memberikan manfaat yang nyata dalam pengelolaan data kependudukan secara digital.