“Ilegal Fishing di Perairan Bontang Kuala: Pelaku Terancam Bui”

by -21 Views

Sat Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal fishing menggunakan bom ikan di perairan Bontang Kuala, Kota Bontang. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut. Patroli yang dilakukan menemukan sebuah kapal klotok biru dengan dua orang di atasnya melintas di perairan dekat Pulau Badak-Badak, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Kapal tersebut dihentikan oleh petugas menggunakan speedboat bermesin 40 PK.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, bersama Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Khairul Umam, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial SD (31) yang merupakan warga Kelurahan Bontang Kuala, terbukti membawa sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas bom ikan. Berbagai barang bukti seperti bahan peledak, picu, bubuk hitam, botol kosong, dan peralatan menyelam berhasil diamankan oleh polisi.

Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas bom ikan di kawasan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Sat Polairud. Setelah melakukan patroli intensif, petugas berhasil menghentikan kapal klotok yang mencurigakan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat atas dugaan tindak pidana tersebut. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) atau Ayat (3) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait praktik bom ikan yang merusak lingkungan. Patroli di perairan Bontang akan terus ditingkatkan guna memastikan keamanan dan kelestarian ekosistem laut. Hal ini dilakukan sebagai langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kelestarian laut.