Darurat Sampah Pekanbaru: Roni Rakhmat Tetapkan Langkah Cepat Hingga 21 Januari 2025

by -41 Views

Pekanbaru Darurat Sampah: Pj Walikota Ambil Tindakan Tegas hingga 21 Januari 2025

Pekanbaru – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 yang menetapkan status darurat sampah di Kota Pekanbaru. SK ini berlaku mulai Rabu, 15 Januari hingga 21 Januari 2025, sebagai langkah cepat mengatasi permasalahan sampah yang kian memprihatinkan.

Latar Belakang Penetapan Darurat Sampah

Keputusan ini diambil setelah kinerja pihak ketiga dalam pengangkutan sampah dinilai tidak optimal. Kondisi tersebut memicu penumpukan sampah di berbagai titik Kota Pekanbaru, yang akhirnya menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat. Roni Rakhmat menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan memastikan pelayanan di bidang persampahan tetap berjalan.

“Untuk menjaga lingkungan dari pencemaran akibat tumpukan sampah yang terjadi saat ini, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Status Darurat Sampah,” jelasnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Terkait Pengelolaan Sampah

Dalam SK tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang harus segera dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru serta PT Ella Pratama Perkasa sebagai pihak pengelola sampah tahun 2025. Berikut adalah tugas yang menjadi prioritas:

Langkah Pemerintah Daerah:

  1. Penyediaan Kendaraan Operasional: DLHK diminta menyediakan kendaraan dinas untuk pengangkutan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
  2. Sumber Daya Manusia (SDM): Tenaga kerja tambahan diperlukan untuk melaksanakan pengangkutan sampah secara lebih cepat dan efisien.

Tanggung Jawab Pihak Ketiga:

Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa biaya bahan bakar minyak (BBM) untuk pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab PT Ella Pratama Perkasa. Tonase sampah yang diangkut menggunakan kendaraan operasional DLHK tidak akan dihitung dalam pembayaran tonase angkutan.

Imbauan kepada Masyarakat

Selama status darurat sampah berlaku, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan diimbau untuk menyosialisasikan langkah-langkah berikut kepada masyarakat:

  • Mengurangi produksi sampah rumah tangga.
  • Membuat kawasan bebas sampah.
  • Mengolah sampah organik secara mandiri.
  • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Langkah cepat ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah yang ada, menciptakan lingkungan Kota Pekanbaru yang lebih bersih, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah secara bertanggung jawab.

Dengan adanya SK Walikota ini, Roni Rakhmat menunjukkan komitmennya dalam menangani isu darurat sampah di Pekanbaru. Keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, pihak ketiga, dan masyarakat.

Berita: https://www.pekanbaru.go.id/p/news/pj-walikota-pekanbaru-tinjau-proses-pengangkutan-sampah-di-tps-siak-ii