“Tukang Cukur Balikpapan Ditangkap, Fakta Bandar Sabu Terbongkar”

by -13 Views

Seorang tukang cukur bernama MR (30) di Balikpapan telah ditangkap oleh polisi karena perannya sebagai bandar dan pengedar narkotika sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah pengintaian selama sepekan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Dari indekosnya di Kota Balikpapan, polisi menyita 89 gram sabu yang telah dikemas siap edar. MR, yang berasal dari Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah lama menjadi target operasi polisi. Barang haram ini didapatkan dari seorang pemasok di Samarinda sebelum dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kepada konsumen di Balikpapan. Polisi sedang menyelidiki apakah tersangka terlibat dalam jaringan narkotika yang lebih besar. Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau hukuman mati.