“Kakek 68 Tahun Cabuli Remaja 14 Tahun: Penemuan Menjanjikan”

by -18 Views

Tim Jajaran Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Paser telah berhasil menangkap seorang kakek berinisial MW (68 tahun) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Tanah Grogot. Kejadian ini terjadi pada Selasa (28/1/2025), di mana pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan modus meminta korban untuk memijatnya. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Paser dan dapat dihukum penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputra, menjelaskan bahwa pelaku meminta korban, seorang pelajar SMP, untuk memijatnya. Ketika korban mulai melakukan pijatan, pelaku mulai melakukan tindakan cabul. Aksi cabul ini kemudian dilaporkan oleh seorang tetangga kepada ibu korban setelah melihat kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polres Paser segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Polres Paser dan dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak-anak dan meminta orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak serta segera melaporkan jika ada kejadian mencurigakan.