Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi di depan sebuah kos di Jalan Grilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19:30 Wita. Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu H (36), HW (43), dan W (42). Menariknya, HW dan W adalah narapidana yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 152,15 gram/bruto, 10,69 gram/bruto, timbangan digital, buku catatan jual beli sabu, dan ponsel milik tersangka. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap H yang membawa tas berisi sabu dan alat transaksi narkoba.
Dari interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa sabu berasal dari HW yang berada di Rutan Kelas II A Samarinda. Polisi segera menangkap HW dan ponselnya untuk mengungkap lebih lanjut tentang peredaran narkoba. Informasi dari HW menunjukkan bahwa sabu diperoleh dari rekannya sesama narapidana berinisial W, yang juga diamankan bersama ponselnya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polresta Samarinda. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup atau pidana mati.