Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 987,21 gram. Pemusnahan ini dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, didampingi PS. Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka, RMP dan IR, dan termasuk pil ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, kemudian melarutkannya ke dalam air. Pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kaltim. Para tersangka terjerat pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dihadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Program Asta Cita Presiden RI menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dengan Polda Kaltim berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. AKBP Musliadi mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Polda Kaltim Menemukan 987,21 Gram Narkoba, Berita Terbaru!
