Presiden Prabowo Subianto telah mengekspresikan keinginannya untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di Indonesia. Dia mencatat bahwa kondisi petani di Indonesia tidak stabil, yang terbukti dari rendahnya Nilai Tukar Petani (NTP). Sebagai respons atas situasi ini, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan agar para pengusaha penggilingan padi membeli gabah kering panen (GKP) dari petani dengan harga Rp 6.500 per Kg. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan NTP dan kesejahteraan petani.
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa keuntungan bagi pengusaha haruslah wajar, dengan tujuan utama adalah agar rakyat, khususnya petani, dapat merasakan kesejahteraan yang cukup. Prabowo juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha penggilingan yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia mengancam untuk mengambil alih usaha mereka sebagai langkah yang sah, dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengatur bahwa cabang produksi penting bagi negara harus dikuasai oleh negara.
Prabowo menegaskan bahwa penggilingan padi termasuk dalam cabang produksi yang penting, dan jika para pengusaha tidak memperhatikan kepentingan petani, maka tindakan sesuai Pasal 33 akan diambil. Meskipun demikian, Prabowo mengkonfirmasi bahwa para pengusaha penggilingan sudah berkomitmen untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Upaya ini diharapkan dapat membantu petani Indonesia meraih kesejahteraan yang mereka layakkan.