Deadline for Holiday Allowance Disbursement Before Eid Al-Fitr

by -8 Views

Prabowo Subianto telah memastikan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keterbukaan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menanti-nantikan pembayaran tunjangan tersebut. Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih terorganisir dan siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Keputusan ini tentu disambut baik oleh banyak pihak yang telah mengharapkan kepastian terkait tunjangan liburan tersebut. Semoga pemberian tunjangan hari libur ini memberikan kemudahan bagi semua pihak yang memenuhi syarat menerimanya.

Source link