Prabowo Subianto Garis Keras: THR Cair H-7 Lebaran

by -10 Views

Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR di saat yang tepat dan memadai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR mereka setiap tahunnya. Prabowo menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran penting THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi mereka selama setahun penuh. Dengan demikian, penegakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link