Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai golongan, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara diatur dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Total 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Bagi ASN, THR meliputi berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja yang akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri. Prabowo Subianto juga berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama liburan Lebaran dengan adanya berbagai kebijakan pendukung lainnya, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, dan penyaluran THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Semua ini dilakukan dalam rangka membantu mobilitas masyarakat yang diprediksi tinggi selama liburan.
Info Pembagian THR Prabowo Subianto bagi ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan
