Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan secara langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 telah ditandatangani oleh Prabowo, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para aparatur negara.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Para pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu masyarakat menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Harapannya adalah agar tindakan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para penerima dan membantu dalam mempersiapkan kebutuhan selama libur lebaran.