Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, telah mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran yang merujuk pada Surat Edaran Ketua KPK, yang menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan peraturan yang menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN. Tujuannya adalah untuk memastikan disiplin dan efisiensi penggunaan fasilitas negara. Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, Wali Kota Neni juga menyoroti pentingnya mencegah penerimaan gratifikasi di lingkungan ASN dan penyelenggara negara. ASN dilarang menerima segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dapat bertentangan dengan tugas mereka. Selain itu, edaran ini juga ditujukan kepada perusahaan dan asosiasi bisnis di Bontang, meminta agar patuh terhadap hukum dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi. Wali Kota Bontang berharap kebijakan ini dapat membentuk budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Wali Kota Bontang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
