Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pendapatnya mengenai tindakan korupsi di Indonesia dengan tegas. Menurutnya, negara berhak untuk menyita aset yang dimiliki oleh para koruptor sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, namun hal tersebut harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Saat diwawancarai oleh beberapa jurnalis media di kediamannya di Hambalang, Bogor, Prabowo menekankan pentingnya mengembalikan apa yang telah dirampok oleh pelaku korupsi.
Meskipun menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap koruptor, Prabowo juga mempertimbangkan aspek keadilan terutama terkait dengan keluarga koruptor. Ia menyatakan perlunya menjaga keseimbangan antara menyita aset yang diperoleh secara tidak sah dan melindungi hak-hak keluarga, terutama jika aset tersebut dimiliki sebelum pelaku korupsi menjabat.
Prabowo juga mengekspresikan kekesalannya terhadap praktik korupsi yang dianggapnya sebagai perampokan yang sah secara hukum. Ia menyoroti upaya koruptor dalam memanipulasi sistem hukum dan menuntut penegakan hukum yang lebih tegas guna memberikan efek jera. Pentingnya menjaga integritas hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan vonis sesuai dengan tingkat kerugian yang diakibatkan oleh koruptor merupakan fokus Prabowo.
Dalam menangani kasus korupsi, Prabowo menekankan bahwa upaya yang dilakukan harus mampu memberikan efek jera yang nyata. Ia menyoroti pola pikir koruptor yang menggunakan uang sebagai alat untuk menghindari hukuman berat dan menegaskan pentingnya pemerintah untuk melakukan banding terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan. Prabowo juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan efektif sebagai langkah pencegahan korupsi di masa mendatang.