iPhone inter atau iPhone internasional merupakan perangkat iPhone bekas yang diimpor dari luar negeri dan dijual kembali di Indonesia melalui jalur tidak resmi. Meskipun menawarkan harga yang lebih terjangkau, terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum membeli. Pertama, IMEI iPhone inter tidak terdaftar dalam sistem Kementerian Perindustrian, sehingga perangkat tidak dapat langsung digunakan dengan jaringan operator seluler Indonesia. Pengguna harus mendaftarkan IMEI sendiri melalui laman Bea Cukai untuk menghindari pemblokiran jaringan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, semua perangkat telekomunikasi yang digunakan di Indonesia wajib memiliki IMEI terdaftar, sehingga iPhone inter berpotensi mengalami pemblokiran dan tidak bisa mengakses jaringan seluler. Selain itu, iPhone inter biasanya dijual tanpa garansi resmi dari Apple, sehingga pengguna harus menanggung risiko kerusakan sendiri. Kualitas perangkat juga tidak konsisten tergantung pada pemilik sebelumnya, dan aksesorisnya mungkin tidak sesuai standar lokal. iPhone inter juga tidak memiliki label “green peel” dan kode produksi resmi, sulit untuk diverifikasi keaslian dan kelegalannya. Masalah penggunaan SIM card yang tidak stabil dan risiko keamanan data juga menjadi pertimbangan penting sebelum membeli iPhone inter. Meskipun harganya lebih murah, kekurangan tersebut dapat menimbulkan kerugian jangka panjang bagi pengguna.
Kekurangan iPhone Inter yang Perlu Diketahui
