Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini ditetapkan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak dengan membatasi usia akses mereka ke media sosial dan layanan digital lainnya. Dengan semakin meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak, regulasi ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan anak di dunia digital.
Syarat batas usia untuk anak-anak dalam mengakses media sosial dibagi menjadi beberapa kategori. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang khusus dirancang untuk mereka, dengan persetujuan orang tua. Sementara anak-anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang asalkan disertai persetujuan orang tua. Untuk remaja usia 16 hingga 17 tahun, mereka diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini menunjukkan upaya negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Peraturan ini juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memverifikasi usia pengguna dan memastikan persetujuan orang tua sebelum anak-anak mengakses layanan digital sesuai dengan kategori usia mereka.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 17 tahun 2025, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab. Aturan ini berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi orang tua, penyelenggara layanan digital, serta masyarakat luas dalam mendampingi anak-anak dalam mengakses dunia digital dengan bijak.