Penyelidikan Pembunuhan Utang Kutim: Dilimpahkan ke Kejaksaan

by -14 Views

Sebuah babak baru dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim telah resmi dimulai setelah hampir empat bulan penyidikan. Tersangka berinisial M.T (59) akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutim pada Kamis, 24 April 2025. M.T diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban, R.W, pada malam tragis Senin, 23 Desember 2024. Peristiwa tersebut dimulai dari teguran korban kepada pelaku terkait utang, namun berakhir dengan cepat memanas hingga berujung maut.

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim menyebut bahwa proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara lengkap atau P-21. Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kutim dengan pengawalan ketat. Barang bukti yang mendukung konstruksi hukum terhadap tersangka turut disertakan dalam pelimpahan.

M.T akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Rutan Polres Kutim untuk menunggu proses persidangan. Itulah perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan terkait utang di Kutai Timur, Kaltim.

Source link