Aktivitas Galian C Ilegal di Bontang: Ancaman Terhadap Lingkungan

by -19 Views

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur telah mengambil tindakan terkait aktivitas galian C ilegal yang marak di Bontang. Menurut Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Kaltim, Achmad Pranata, tidak ada izin pertambangan, termasuk galian C, yang dikeluarkan di wilayah Kota Taman tersebut. Temuan aktivitas ilegal tersebut terjadi di Kelurahan Kanaan, yang juga merupakan kawasan hutan lindung, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius.

Tim gabungan telah menghentikan aktivitas di lokasi tersebut setelah menemukan penggalian liar dan memasang papan larangan. Namun, aktivitas ilegal tersebut kembali berlanjut beberapa hari setelahnya, meskipun telah dilarang secara jelas. Achmad menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Minerba, Kehutanan, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan adanya overlay peta izin dari Dinas ESDM, tidak ditemukan izin pertambangan di Kelurahan Kanaan, sehingga semua aktivitas penggalian di sana dapat disimpulkan sebagai ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk aktif dalam pengawasan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke aparat penegak hukum. Achmad juga telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk menindaklanjuti pelanggaran secara hukum.

Diharapkan agar semua pihak bersatu untuk menjaga kawasan hutan lindung yang tersisa demi keberlangsungan lingkungan hidup di Bontang. Karena hutan lindung bukanlah milik pribadi, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melestarikannya guna masa depan yang lebih baik.

Source link