Oknum Polisi Rampok Minimarket: Setahun Terungkap

by -24 Views

Seorang anggota Polri berpangkat bintara, RS (30), terlibat dalam aksi perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bersama seorang warga sipil. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng membenarkan keterlibatan RS dan rekan kerjanya dalam aksi kejahatan tersebut pada malam 27 Februari 2024. Dua pelaku, termasuk RS, berhasil membawa kabur uang sebesar Rp13.069.000 setelah mengancam karyawan minimarket dengan celurit.

Kasus ini sempat menjadi misteri selama satu tahun sebelum salah satu tersangka kembali ke wilayah Jawa dan akhirnya tertangkap. Selama penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Selain menjalani proses hukum, RS juga akan dihadapkan pada sidang kode etik profesi Polri oleh Propam Polda Jateng.

Dalam hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Jateng memastikan bahwa proses hukum dan kode etik akan dijalankan sesuai ketentuan. Tindakan pelaku yang merupakan oknum polisi ini semakin memperburuk citra institusi kepolisian, menunjukkan ironi di mana seorang yang seharusnya melindungi justru terlibat dalam kejahatan.

Source link