Peristiwa tragis terjadi di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, di mana seorang gadis berusia 12 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pemuda berusia 18 tahun. Kasus ini terungkap setelah terjadi pertengkaran antara pelaku dan kakak korban, yang membuat orang tua korban mulai curiga. Kapolsek Loa Janan membenarkan adanya laporan tersebut dan Tim Garangan segera bertindak untuk menangkap pelaku di Desa Loa Duri Ilir tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya yang merayu korban dengan janji pernikahan, serta polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak agar tidak menjadi korban eksploitasi seksual.
Janji Dinikahi, Bocah 12 Tahun disetubuhi – Kaltim
