Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi peserta setelah masa kerja mereka berakhir. Saat ini, pencairan dana JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mempermudah proses klaim tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS.
Sebelum melakukan klaim, pastikan bahwa saldo JHT Anda tidak melebihi Rp10.000.000, status kepesertaan sudah nonaktif, dan data Anda telah diperbarui. Untuk melakukan pencairan JHT melalui aplikasi JMO, unduh dan instal aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan kemudian lanjutkan dengan memilih “Klaim JHT” untuk memulai proses klaim JHT.
Selanjutnya, verifikasi syarat klaim dan pastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum mengisi alasan klaim dan data diri Anda. Lakukan verifikasi biometrik dan masukkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi rekening bank yang aktif sebelum mengecek rincian saldo dan mengkonfirmasi pengajuan klaim.
Setelah proses klaim, dana JHT akan diproses dan akan cair dalam waktu maksimal 1 hari kerja jika saldo Anda di bawah Rp10.000.000. Namun, untuk saldo di atas Rp10.000.000, proses pencairan dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja. Untuk memantau status klaim Anda, Anda dapat menggunakan fitur “Tracking Klaim” di aplikasi JMO untuk melihat perkembangan klaim dari verifikasi hingga pembayaran.
Dengan begitu, proses pencairan dana JHT melalui aplikasi JMO menjadi lebih praktis dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas agar klaim dapat diproses dengan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO.