Pendaftaran nikah kini semakin mudah dengan adanya aplikasi PUSAKA yang dapat diakses secara online. Dengan diluncurkannya aplikasi PUSAKA oleh Kementerian Agama, para calon pengantin dapat dengan mudah melengkapi dokumen persyaratan dan mendaftarkan pernikahan melalui ponsel mereka. Penting untuk diketahui bahwa pendaftaran nikah harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan. Jika terlambat, calon pengantin harus melampirkan surat dispensasi atau surat penjelasan keterlambatan. Selain efisien, pendaftaran nikah melalui aplikasi PUSAKA juga memberikan akses layanan KUA yang lebih modern dan efisien.
Sebelum mendaftarkan pernikahan melalui aplikasi PUSAKA, calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, seperti surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, surat izin orang tua, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan. Setelah persiapan dokumen selesai, calon pengantin dapat mengikuti langkah-langkah instalasi dan pendaftaran nikah melalui aplikasi PUSAKA. Proses pendaftaran meliputi pengisian data diri dengan lengkap, pemilihan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan, dan pemilihan tempat pernikahan.
Pilihan tempat pernikahan dalam aplikasi PUSAKA akan menentukan biaya layanan yang dikenakan. Untuk pernikahan di kantor KUA, tidak ada biaya yang akan dikenakan, namun jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Setelah pendaftaran selesai, calon pengantin harus menyerahkan berkas pernikahan ke KUA tujuan paling lambat 15 hari kerja setelah pendaftaran. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di dalam aplikasi PUSAKA melalui panduan “Persyaratan Nikah” yang tersedia. Dengan bantuan aplikasi PUSAKA, pendaftaran nikah online menjadi lebih hemat dan mudah tanpa ribet.