Razia Pajak Kendaraan Pangkep: 48 Kendaraan Terjaring

by -9 Views

Sebanyak 48 kendaraan terjaring dalam razia pajak yang dilaksanakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pangkep, pada Selasa pagi (27/5/2025). Razia ini merupakan hasil kolaborasi antara UPT Pendapatan Wilayah Pangkep dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pangkep. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, termasuk STNK dan bukti pembayaran pajak, selama 3 jam. Kanit Lantas Polres Pangkep, Ipda Sandi, menyatakan bahwa kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib. Sebanyak 48 kendaraan terjaring karena belum membayar pajak atau memiliki registrasi ulang yang belum selesai. Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Suryanto, menekankan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Selain menciptakan kepatuhan pajak, tujuan dari razia ini adalah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Kendaraan yang tidak terdaftar dengan baik dapat menimbulkan masalah hukum dan kecelakaan.

Source link