Pemerintah telah mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada individu yang pendapatannya kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan tersebut setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi ancaman perlambatan ekonomi global.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan, penerima harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan program ini akan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja yang terdaftar akan menerima subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600.000. Selain pekerja, program ini juga akan memberikan bantuan kepada guru kontrak dengan estimasi 565.000 guru akan menerima bantuan tunai langsung yang sama.
Keputusan untuk meluncurkan BSU sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun dilakukan untuk melindungi daya beli penduduk berpenghasilan menengah bawah di tengah kondisi ekonomi global yang menantang. Program ini merupakan respons cepat dari pemerintah dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh para pekerja di masa pandemi.