Langkah Penertiban Januari: Keputusan Cabut Izin 4 Tambang Raja Ampat

by -7 Views

Pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini sebagai komitmen dari pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam di tingkat nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan kebijakan tersebut bukan keputusan dadakan, tetapi merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah dicanangkan sejak awal tahun. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan pada bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan, termasuk dalam industri pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat adalah bagian dari strategi yang lebih besar yang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk melestarikan lingkungan. Keputusan mencabut IUP ini diambil setelah rapat terbatas dipimpin oleh Presiden dengan partisipasi Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi masyarakat dan para pegiat media sosial yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, membantu dalam pengambilan kebijakan berdasarkan data lapangan yang faktual.

Source link